Pergunakan media sosial dengan
bijak
Seiring
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak terbatas saat ini,
masyarakat kita terkadang terlena dengan informasi yang disajikan bahkan
ditelan bulat bulat tanpa mempertimbangkan kualitas informasi yaitu akurat, tepat
waktu, relevan dan ekonomis.
Media
sosial adalah sebuah media
online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan
menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia
virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial
yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial).
Adanya
undang undang ITE masyarakat kita seyogyanya menggunakan jejaring sosial dengan
bijak dan tidak adanya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik karena di
dalam undang undang ITE pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
dan
pasal 28 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA)”.